Ketahuan Beli Solar Subsidi, 2 Forklift Diamankan Polisi

Adakita Madiun – Karena kedapatan menggunakan BBM Solar bersubsidi, dua buah kendaraan berat “Forklift” milik salah satu perusahaan yang berada di Desa Sangen Kecamatan Geger Kabupaten Madiun ditangkap oleh satuan Reserse Kriminal Polres Madiun pada Kamis (21/6) siang kemarin.

“Kedua Forklift tersebut kita tangkap ketika sedang mengisi BBM bersubsidi berjenis Solar di SPBU Sangen yang berlokasi Jalan Raya Madiun – Ponorogo, Desa Sangen Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Adapun jumlah total BBM yang mereka beli adalah 118 Liter ” Ujar  Kasat Reskrim Polres Madiun,  AKP Edy Susanto kepada @dakita.com Jumat (22/6) siang tadi.

Selain menyita barang bukti berupa 2 buah kendaraan berat “Forklift”, Reskrim Polres Madiun juga memeriksa 3 orang untuk dimintai keterangan. Ketiga orang tersebut adalah Sopir Forklift yaitu Eko Rianto, warga Kecamatan Taman, Madiun dan Mardianto, Warga Kecamatan Jiwan, kabupaten Madiun. Serta seorang petugas SPBU Sangen bernama Budi Sutopo, warga Desa Sangen yang saat itu sedang bertugas mengisi kedua kendaraan tersebut.

Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Reskrim Polres Madiun, AKP Edy Susanto menjelaskan bahwa kedua sopir Forklift tersebut mengaku hanya disuruh oleh perusahaannya untuk mengisi BBM dan petugas SPBU mengaku hanya menjalankan tugasnya untuk melayani pelanggan.

“Kedua sopir mengaku hanya menjalankan perintah perusahaannya untuk mengisi BBM di SPBU tersebut, sedangkan pengakuan Petugas SPBU, dirinya hanya menjalankan tugas untuk melayani costumer yang datang di SPBU tersebut,” Ujar AKP Edy Susanto

Edy Susanto juga menambahkan bahwa pihakhnya dalam waktu dekat ini juga akan memanggil pihak perusahaan pemilik dari Forklift tersebut untuk dimintai keterangan dan pengembangan kasus ini .